Sebelum berubah status menjadi Rumah Sakit Pemerintah, RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan dulunya merupakan rumah sakit perusahaan yang didirikan oleh Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) pada tahun 1952 di Kota Tarakan. Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) adalah perusahaan minyak asal Belanda yang didirikan pada tahun 1907 sebagai bagian dari grup Royal Dutch Shell.

Pada tahun 1957–1958, pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda sebagai dampak konflik politik Indonesia–Belanda terkait Irian Barat. Rumah sakit ini tidak lagi hanya melayani karyawan perusahaan minyak, tetapi juga masyarakat umum. Sehingga pada tahun 1958, pengelolaan rumah sakit ini diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bulungan. Setelah beroperasi selama sekitar 12 tahun di bawah naungan Kabupaten Bulungan, rumah sakit dipindahkan pengelolaannya ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada tahun 1964 dan berganti nama menjadi RSUD Tarakan.

Sesuai dengan perkembangannya yang semakin pesat dan menjadi pusat rujukan di Kalimantan Utara, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 445/K.225/2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Badan Layanan Umum daerah (BLUD). Hal ini bertujuan untuk fleksibilitas pengelolaan finansial, yang memungkinkan peningkatan kualitas pelayanan, modernisasi alat kesehatan, dan kecepatan layanan kepada pasien.

Selanjutnya, setelah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada 2013, sesuai dengan Surat Berita Acara Serah Terima Penyerahan dan Pemindahan Personil/Pegawai Nomor: 061/1612/Org, dan Nomor: 197/93/BHO/2015, pengelolaan RSUD Tarakan diserahterimakan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2015.

Dalam rangka meningkatkan kemajuan ilmu teknologi kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta dalam rangka memberikan status dan kedudukan hukum maka penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan perlu dilakukan perubahan, sebagai wujud penghargaan atas jasa untuk mengenang keteladanan serta ketokohan khususnya di bidang kesehatan maka perlu diabadikan pada penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan pada dr. H. Jusuf SK. Sebagaimana keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.791/2021, penamaan rumah sakit berganti menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK hingga saat ini.

Tahun 2022, RSUD Dr. H. Jusuf SK Tarakan telah berhasil meraih status akreditasi Paripurna, yaitu tingkat akreditasi tertinggi dalam sistem penilaian mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia. Pencapaian ini menunjukkan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien, manajemen, serta tata kelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan Nomor: KARS-SERT/514/XII/2022.

Tentang Kami